Ketahui dan Simak, 4 Tata Cara Nyoblos di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024

Minggu 11-02-2024,12:31 WIB
Reporter : Apriyan Doni
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Terdapat 4 Tata Cara Nyoblos di TPS pada Pemilu (pemilihan umum) 14 Februari 2024.

Tata cara nyoblos dalam pemilu tahun 2024 di TPS pada 14 Februari 2024 merupakan proses yang harus diikuti dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Setiap calon pemilih diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama petunjuk yang telah tertera pada surat suara untuk memastikan bahwa suara yang diberikan sah dan dapat dihitung dengan benar pada saat proses perhitungan suara dilakukan.

Pentingnya untuk memerhatikan surat suara pada saat nyoblos di TPS pada pemilu 2024, karena setiap pemilih hanya akan mendapat satu surat suara.

BACA JUGA:Ini 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Ketahui Perbedaanya dan Jangan Salah Coblos!

Langkah-langkah yang harus diikuti pada mencoblos, satu kali pada nomor, nama, atau foto pasangan calon serta tanda gambar partai politik dan pengusung.

Serta harus dilakukan dengan cara teliti untuk menghindari kemungkinan surat suara yang tidak sah.

Ketelitian dalam mengikuti tata cara nyoblos pemilu 2024 menjadi kunci yang penting untuk memastikan bahwa suara setiap pemilih dapat diakui dan dihitung dengan valid. 

Untuk memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, setiap pemilih turut berkontribusi dalam menjaga integritas dan validitas hasil pemilu, sehingga suara rakyat akan dapat tercermin secara akurat dalam proses demokrasi.

BACA JUGA:Tercatat 1002 Penyandang Disabilitas di Rejang Lebong, KPU Lakukan Pendampingan dan Alat Bantu Coblos


Cara Nyoblos di TPS pada Saat Pemilu Tahun 2024,--Instagram.com/ bebektelorasinpakjoss

Berikut beberapa ulas tata cara nyoblos di TPS pada saat pemilu 2024 yang sah, adalah sebagai berikut:

1. Mencoblos Presiden dan Wakil Presiden

Hal yang pertama, pemilih harus memastikan bahwa mereka hanya mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Hal ini akan menegaskan bahwa setiap pemilih hanya dapat memberikan satu suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan memastikan kesahihan suara sesuai dengan tata cara nyoblos pemilu 2024.

Kategori :