BACA JUGA:Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya
d. Tidak terdapat ada pungutan biaya sebelum dana pinjaman itu dicairkan.
Pinjaman online yang sah tidak akan memberatkan peminjamnya dengan keharusan membayar biaya administrasi dan lainnya sebelum dana pinjaman cair.
e. Pada Pinjaman online yang telah berizin dan juga terdaftar di OJK tidak akan memaksa kamu untuk meminjam.
Yang biasanya yang membujuk atau bahkan memaksa untuk meminjam sperti rentenir online.
BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjaman Online Bisa Hangus dalam Waktu 90 Hari?
Nah itulah tadi tips memahami Pinjaman online yang aman dan legal, semoga bermanfaat.