Catat ! Periode Kenaikan Pangkat PNS Sudah Boleh 2 Bulan Sekali, Termasuk di Provinsi Bengkulu

Jumat 16-02-2024,08:57 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Marsal Abadi

Namun saat ini pengusulan dapat dilakukan PNS di tanah air, termasuk di Provinsi Bengkulu setiap dua bulan pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Meskipun demikian, periodisasi pengusulan kenaikan pangkat PNS dan PPPK sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. 

Apa pasal? Peraturan pengangkatan PNS dan PPPK di atas hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

BACA JUGA:Penyedap Rasa Kaya Guna, Ini 6 Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

BACA JUGA:BRI Jadi Perusahaan Pertama di Indonesia yang Penuhi Standar PRISMA Versi Kemenkumham

BACA JUGA:Gunakan Foto Nyentrik di Surat Suara, Komeng Teratas di DPD RI Dapil Jawa Barat I

Nah, silakan PNS dan PPPK di Bengkulu memahami ketentuan yang mengatur jenis kenaikan pangkat dengan periodisasi setiap 2 bulan 1 kali dalam tempo satu tahun tersebut.

Bukan hanya itu, Anda juga perlu ingat bahwa periodisasi kenaikan pangkat setiap dua bulan itu hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat PNS dan PPPK secara keseluruhan.

Akan tetapi bukan berarti seorang PNS dan PPPK di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu, baik di tingkat Kabupaten dan Kota Bengkulu bisa diusulkan atau naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

PNS dan PPPK juga diminta mengetahui bahwa proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. 

BACA JUGA:PNS Bengkulu Tengah, Bisa Bawa Pulang Rp 500 Juta, Jaminkan SK ke Sini

BACA JUGA:Tidak Disiplin, PNS Benteng Pecat, Jabatan Copot, Turun Pangkat dan Sanksi Tegas Lainnya

BACA JUGA:Terbaru DPD RI Sumatera Selatan: Ratu Makin Memimpin, Menyusul Maharani, Amaliah dan Eva


Catat ! Periode Kenaikan Pangkat PNS Bengkulu juga Sudah Boleh 2 Bulan Sekali--DOK/RB

Untuk dicatat juga, bahwa penilaian kinerja pegawai negeri sipil ataupun PPPK di Bengkulu yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.

Disebutkan Abdullah Azwar Anas juga bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya.**

Kategori :