BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Menjadi anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota merupakan suatu kebanggaan.
Karena kepercayaan masyarakat diwakilkan kepada sosok yang terpilih untuk duduk di kursi legislatif Kabupaten/Kota.
Tak hanya itu besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten/ Kota ini juga tak luput menjadi perhatian banyak orang.
Karena itu para politisi berlomba-lomba untuk maju pada pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Update! Kursi DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu: PAN, Nasdem, dan Gerindra, Ini Calegnya
Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan dari anggota DPRD Kabupaten/ Kota tersebut? Ini dia besaran gaji serta tunjangan anggota DPRD Kabupaten/ Kota terpilih nanti.
Adapun untuk besaran gaji anggota DPRD Kabupaten/ Kota ini sudah diatur di dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Pada peraturan pusat tersebut, untuk gaji anggota DPRD meliputi berbagai hal.
BACA JUGA:Update! Ini Kursi DPRD Provinsi Dapil 5 Kepahiang: PDIP, Golkar,NasDem, Demokrat, Ini Calegnya
Yang di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras. uang paket, tunjangan jabatan, sampai tunjangan transportasi.
Jika dirincikan maka uang yang akan diperoleh oleh setiap anggota DPRD Kabupaten/ Kota per bulannya bisa mencapai Rp36 juta sampai Rp45 juta.
Dimana nominal tersebut telah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15%.
BACA JUGA:Tiga Caleg PAN Bersaing Ketat di Dapil Kota Bengkulu, Dwi Ratnawati Masih Ungguli Teuku dan Dempo
Adapun rincian besaran pendapatan yang diterima Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dirangkum rakyatbengkulu.com dari berbagai sumber:
1. Untuk gaji pokok DPRD Kabupaten/ Kota sebesar Rp2.100.000 per bulannya.