Ini 30 Orang Terpilih Sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong, Ditetapkan KPU
Ini 30 Orang Terpilih Sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong, Ditetapkan KPU--badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 30 orang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong terpilih.
Ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, Kamis, 2 Mei 2024, di Kuala Tripa Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.
Penetapan calon terpilih tersebut diawali dengan penetapan kursi dan pembacaan perolehan suara setiap partai politik (Parpol).
Turut hadir pengurus parpol peserta pemilu, Bawaslu, pemerintah daerah hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:2 Warga Lebong Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman menuturkan, dengan rapat pleno terbuka penentuan jumlah kursi dan penetapan 30 Anggota DPRD terpilih, maka tugas KPU dalam pemilu sudah selesai.
"Untuk pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara beberapa waktu lalu, pleno penetapan calon terpilih telah selesai," sampai Ujang Maman.
Disebutkan Ujang Maman, langkah selanjutnya KPU Rejang Lebong akan menyurati pihak-pihak terkait hasil pleno terbuka yang sudah ditandatangani oleh komisioner KPU.
''Jadi hasil rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih akan disampaikan ke berbagai pihak. Baik dari parpol, pemerintah daerah, DPRD Rejang Lebong hingga ke Pemerintah Provinsi Bengkulu," terang Ujang Maman.
BACA JUGA:8 Alternatif Pengganti Minyak Goreng, Makanan Tetap Enak
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali menuturkan, dengan selesainya rapat pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih ini, maka tahapan demi tahapan sudah selesai berjalan baik dan lancar tidak permasalahan yang sampai ke Mahkamah konstitusi (MK)
"Selamat kepada 30 calon terpilih menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan selesai tahapan ini maka tahapan lainnya akan dijadwalkan hingga ke pelantikan anggota dewan terpilih nantinya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Berikut Daftar Nama Caleg Terpilih DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 yang ditetapkan KPU.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru untuk Tiap Golongan per Bulan Mei 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: