HONDA

Caleg Terpilih Wajib Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan

Caleg Terpilih Wajib Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan

Caleg Terpilih Wajib Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan.

Ketua KPU Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Ujang Maman menjelaskan, sebanyak 30  Caleg terpilih baru saja ditetapkan wajib melaporkan harta kekayaannya.

BACA JUGA:Ini 30 Orang Terpilih Sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong, Ditetapkan KPU

Jika tidak dilaporkan, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

''Jadi 30 Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya masing-masing sebelum pelantikan calon legislatif terpilih dan buktinya telah dilaporkan diteruskan ke KPU Rejang Lebong," papar Ujang Maman.

Disebutkan Ujang Maman, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:

BACA JUGA:2 Warga Lebong Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

''Jadi 30 anggota caleg terpilih sesegera mungkin membuat laporan harta kekayaan dan dilaporkan ke instansi yang berwenang termasuk persyaratan lainnya, dan hasil pleno penetapan kursi dan penetapan calon legislatif terpilih berproses akan disampaikan ke pihak-pihak terkait,'' terang Ujang Maman.

BACA JUGA:Wajib Coba! Ini 4 Kuliner Khas Bengkulu yang Paling Terkenal, Ada Bagar Hiu hingga Lepek Binti

Sementara itu, pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU Rejang Lebong paling lambat 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih nantinya.

''Jadi tanda terima pelaporan harta kekayaan anggota legislatif terpilih Kabupaten Rejang Lebong wajib disampaikan kepada KPU. Jika membangkang sesuai dengan pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, maka KPU berhak tidak mencantumkan nama caleg tersebut. Jika tidak sangat merugikan caleg terpilih," kata Ujang Maman kembali mengingatkan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: