BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penahanan terhadap Elpi Eriantoni tersangka kasus tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019.
Penahanan terhadap Elpi Eriantoni yang merupakan mantan pejabat di Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah ini, setelah Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.
Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan berkas perkara pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu 21 Februari 2024.
Penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH.
BACA JUGA:KN Bertambah Menjadi Rp1,6 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong
Disebutkannnya setelah dilimpahkan, tersangka ini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari kedepan.
Sejalan, pihaknya juga langsung menindaklanjuti agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Bengkulu
“Kami langsung melaksanakan pemberkasan agar segera dilimpahkan pengadilan tipikor Bengkulu untuk disidangkan,” katanya seperti yang dikutip dari KORANRB.ID.
Kasus tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 in cukup menarik perhatian.
Sebab, berdasarkan audit yang dilakukan auditor, kerugian negara atas tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 1.671. 211.200 atau Rp1,6 miliar lebih.
Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa uang hasil korupsi dinikmati sendiri.
Namun, pihak penyidik tetap akan melihat fakta dipersidangan nantinya terkait adanya dugaan tersangka lain dalam kasus ini.