HONDA

Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna, 3 Tersangka Ditahan Bertepatan Hari Antikorupsi

Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna, 3 Tersangka Ditahan Bertepatan Hari Antikorupsi

Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna, 3 Tersangka Ditahan Bertepatan Hari Antikorupsi--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Di momen peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Harkodia) pada Senin 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum pasien di RSUD HD Manna

Ketiga tersangka adalah Direktur RSUD HD Manna berinisial DU, perantara Yu dan pihak ketiga VFY.

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahap II kasus belanja makan minum Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun anggaran 2022.

“Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 28 Desember 2024,” ujar Nurul.

BACA JUGA:Gara-gara Korupsi Dana Desa Covid-19, Mantan Kades di Bengkulu Utara Ditahan Kejari

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Setwan Kepahiang Naik ke Penyidikan, Kejari Sebut Kerugian Negara Fantastis

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp330.034.838 dari total anggaran kegiatan makan minum pasien sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa menemukan adanya markup volume pembelian dalam program makan minum pasien dan makan buka puasa yang dikelola pihak penyedia.

 Ada perbedaan antara laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan realisasi pembelanjaan sebenarnya.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan mereka dalam keadaan baik. 

Penahanan ini, menurut Nurul, bertujuan untuk memperlancar proses persidangan.

“Kami sampaikan penanganan ini dilakukan bukan atas tekanan atau permintaan dari pihak manapun,” tegas Kajari.

BACA JUGA:Dibawah Pengaruh Alkohol, 2 Residivis Begal Kembali Beraksi Usai Bebas, Kini Ngulang Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Rumah Aren Dituntut 16 Bulan Penjara, Kerugian Negara Capai Rp300 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: