BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - 7 adab memandikan jenazah, pekerjaan yang mulia namun kurang peminatnya.
Pemandi Jenazah tidak bisa sembarang ada pelatihan khusus yang dilakukan.
Dalam Islam, terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang hidup terhadap mereka orang yang meninggal dunia. Yaitu memberikan pengurusan yang terbaik disaat mereka terakhir di dunia.
Untuk itu harus diperhatikan dengan baik adab dan tata cara memandikan jenazah sebagai persembahan terakhir untuk orang yang meninggal hingga menghantarkan ke peristirahatan terakhir.
BACA JUGA:Film 'Pemandi Jenazah' Hadirkan Pemain Kolosal Djenar Maesa Ayu, Begini Sinopsisnya
Hukum memandikan jenazah yakni fardhu kifayah artinya wajib dilakukan apabila sudah ada yang melakukan kewajiban tersebut gugur. Jika tidak, semuanya berkewajiban memandikan jenazah.
Akibat dari hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, jadi siapa pun berhak memandikannya selama memenuhi syarat sesuai dengan syariat Islam.
Siapa saja yang boleh memandikan jenazah, yakni:
1. Jika jenazahnya laki-laki
Urutannya yakni Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga seperti kakak, adik, orang tua, atau kakek. Istri kemudian Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan.
BACA JUGA:Begini Cara Mendidik Anak Perempuan Supaya Lebih Mandiri, Orang Tua Wajib Tahu Ini
2. Jika jenazahnya perempuan
Maka urutannya suami, perempuan yang masih ada hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua atau nenek dan perempuan yang tidak ada hubungan keluarga.
Keluarga harus mengetahui tata cara memandikan jenazah sebab harus menjadi garda terdepan dalam pengurusannya. Namun jika tidak mampu, bisa meminta tolong kepada orang lain yang mengerti.
Memandikan jenazah adalah bentuk penghormatan yang diberikan kepada jenazah yang meninggal oleh yang masih hidup. Karena itu ada 7 adab yang harus diperhatikan dalam memandikan jenazah, yakni: