IKD Gantikan e-KTP, 6,850 Juta Warga Sudah Mengaktifkan, Ini Keunggulan dan Cara Aktivasinya

Senin 26-02-2024,06:13 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

IKD yang merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital ini dapat juga diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore.

Bagi Anda yang ingin melakukan aktivasi IKD melalui smartphone, tentunya wajib memastikan dan menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Cara Mengaktifkan/Aktivasi IKD

Berikut ini akan dijelaskan mengenai cara mengaktifkan ataupun aktivasi IDK dikutip dari Indonesia Baik, adalah sebagai berikut :

BACA JUGA:Rumah Impian Bersama BSI Griya, Dapatkan Harga Spesial Milad ke-3 Bank Syariah Indonesia

BACA JUGA:BSI OTO, Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Mobil dan Motor, Dapatkan Margin Spesial di Sini

BACA JUGA:Pembiayaan Mobil di Promo Milad BSI OTO 2024 Berhadiah 3 Paket Umroh, Simak Periode Programnya

1. Lakukan unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Anda buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone

3. Lakukan Klik tombol 'Verifikasi Data'

4. Anda wajib verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

5. Setelah itu, Anda  wajib scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

6. Setelah berhasil, cek email Anda yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Anda masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

8. Aktivasi IKD Anda telah selesai

BACA JUGA:Wow! Ini 12 Bahan Alami untuk Kulit Putih yang Cantik dan Sehat

Kategori :