CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan tindak pidana kasus kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Tentu saja kasus yang kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong ini menjadi sorotan utama pemerintah daerah.
Pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.28 WIB, seorang warga dari Kecamatan Curup melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 76 E KUHP.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 02.15 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur ini bermula ketika salah satu saksi terbangun pada pukul 02.15 WIB.
Saat itu dia melihat seseorang yang diduga pelaku mengintip dan duduk di sebelah korban.
Pelaku kemudian diduga melakukan persetubuhan dengan korban. Kejadian ini baru diketahui korban pada pukul 05.30 WIB ketika bangun dan melihat celananya robek.
"Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian dugaan persetubuhan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun warga Kecamatan Curup. Pihak satreskrim saat ini masih melakukan penyelidikan," ungkap Kasi Humas.
BACA JUGA:Banyak Kasus Asusila Berawal dari Medsos
Berdasarkan keterangan dari keluarga dan korban, pihak Satreskrim akan melakukan visum terhadap korban dan berusaha mengidentifikasi pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
"Keluarga merasa tidak senang atas perlakuan yang dilakukan oleh pelaku sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polres Rejang Lebong," terang Kasi Humas.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengharapkan keadilan dan perlindungan terhadap korban, serta penegakan hukum yang adil terhadap pelaku.