Di luar persidangan JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin menjelaskan, tuntutan 5 tahun pidana penjara adalah tuntutan maksimal yang tertuang pada Pasal 372 KUHP.
“Itu sudah tuntutan maksimal yang kami terapkan,” ujar Boy Martin.
Diketahui untuk harta benda terdakwa yang sebelumnya sempat disita oleh JPU, saat ini telah dikembalikan kepada korban-korban terdakwa.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Siapkan Pengadaan Fasilitas Kendaraan Dinas Baru Periode 2024/2029
Adapun Aset yang disita sebelumnya, meliputi drum, motor dan mobil serta beberapa aset-aset lainnya.
Adapun perkara ini berawal dari laporan korban Yayan Aryansyah yang pada saat itu merupakan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.
Yayat melaporkan terdakwa Sigit atas dugaan penipuan yang menimpah dirinya.
Berdasarkan keterangannya, Yayat mengaku sudah ditipu oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho Rp750 juta.
BACA JUGA:Kebakaran Dahsyat Hanguskan 2 Unit Rumah dan 3 Motor di Bengkulu, Begini Kronologisnya
Uang Rp750 juta tersebut, untuk memuluskan korban Yayat menjadi Anggota Polri pada penerimaan calon Bintara Polri 2023 lalu.
Selain korban Yayat berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa korban lainnya yang juga mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa Sigit Adi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: