BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Terdakwa penipuan calon Bintara, Sigit Adi Nugroho yang merupakan oknum anggota Polri di Bengkulu divonis majalis hakim 4 tahun 10 bulan pidana penjara.
Ia dituntut atas perkara dugaan penipuan penerimaan Calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.
Putusan vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim, diketui Hakim Fauzi Israh, SH, MH.
Dalam amar Putusan Majelis Hakim, pada Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa, 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Terima Kunjungan Forum PTT
Adapun vonis majelis hakim ini lebih ringan 2 bulan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada persidangan 21 Februari 2024 lalu.
Di dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Boy Martin, dituntut 5 tahun pidana penjara.
Terdakwa Sigit Adi Nugroho yang terseret dalam perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023--Dok/Rakyatbengkulu.com
Dalam menanggapi tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andri Hartono yang didampingi Doni Tarigan mengatakan masih akan pikir-pikir.
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi : Pintu Masuk untuk Benahi Iklim Pendidikan
Pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga terdakwa mengenai langkah hukum apa yang akan diambil ke depan.
"Untuk saat ini, kita masih pikir-pikir," ujarnya.
Sebelumnya, Terdakwa Sigit Adi Nugroho, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan tuntutan 5 tahun pidana penjara.
Diketahui Sigit Adi Nugroho, terseret dalam perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.
BACA JUGA:Dekan Syariah UINFAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama, Ide Transformatif