Adapun Isi dari brankas tersebut yaitu sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2003 lalu.
"Dari 3 lokasi, kita berhasil amankan ratusan dokumen. Di Dinas Perkimhub juga masih menyisakan 1 brankas yang saat ini masih terkunci. Namun telah kita segel," ungkap Kasi Intel.
BACA JUGA:Update! Ini 30 Caleg Bakal Duduk di DPRD Seluma: PPP, Golkar, dan Nasdem Kursi Pimpinan
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Naik Penyidikan, Pengusutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Dikebut