SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi dalam tukar guling lahan tahun 2008 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dengan mantan Bupati Seluma Murman Effendi naik ke tahap penyidikan.
Oleh karena hal ini membuat jaksa Kejari Seluma lebih gencar di dalam melakukan upaya pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi yang berhubungan dengan tukar guling lahan tersebut.
Adapun hal ini dibenarkan oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH yang didampingi Kasi Intel Andi Setiawan, SH, MH.
"Saksi-saksi akan kembali kita periksa, baik dari pejabat di Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan yang terlibat dan mengetahui tukar guling ini," ujar Andi Setiawan dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:3 Kantor Digeledah Jaksa, Penyidikan Kasus Tukar Guling Lahan Seluma Tahun 2008
Sementara itu akan ada juga pemeriksaan saksi ahli untuk dimintai tanggapan dan sarannya.
Dan pengumpulan alat bukti lain untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi.
Diungkapkan Andi kalau naiknya status ke penyidikan atas dasar ditemukannya bukti permulaan yang cukup kuat.
Tentang terjadinya peristiwa dugaan pidana yakni perbuatan melawan hukum di dalam proses tukar guling pada tahun 2008.
BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Seluma, Bengkulu: Simak Rinciannya di Sini
"Dalam proses tukar guling diduga tidak sesuai ketentuan dan diduga membuat kerugian keuangan negara atau daerah," ujar Andi Setiawan.
Terbaru, untuk pengusutan kasus tukar guling lahan 2008 pada hari Selasa 5 Maret 2024, jaksa melakukan penggeledahan di 3 kantor.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan juga Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma.
Berdasarkan dari penggeledahan ke 3 kantor ini, terdapat sejumlah dokumen dan sertifikat sekitar 1 box yang berhasil diamankan oleh jaksa.
BACA JUGA:Innalillahi! Warga Desa Talang Saling Kabupaten Seluma Ditemukan Tidak Bernyawa