BACA JUGA:Gugatan PPP Dikabulkan Bawaslu: Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP
BACA JUGA:CASN Bengkulu Tengah Akan Diterima 2.009! Simak di Sini Rincian dan Jadwalnya
“Penghitungan ulang ini dilaksanakan besok sekitar pukul 09.00 Wib di Pendopo Kabupaten Bengkulu Tengah. Kami mengajak rekan-rekan media untuk hadir dan surat undangan sudah kami sampaikan ke Ketua PWI Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelasnya
Berkat perintah dari KPU Provinsi Bengkulu, maka pemungutan serta penghitungan ulang surat suara Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ini dilakukan dan pihak KPU Bengkulu Tengah hanya menjalankan perintah.
BACA JUGA:Final! Ini Hasil Lengkap Perolehan Suara DPD RI di Kabupaten Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Jelang Ramadhan Bahan Pokok Naik! Pemkab Bengkulu Tengah Akan Menggelar Pasar Murah
“Penghitungan ulang perintah langsung dari KPU Provinsi dan kami hanya menjalankan perintah,” Ujarnya.
Namun, diketahui sebelumnya, pada Rapat rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berjalan sedikit panas, lantaran dikabulkannya gugatan pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Bawaslu mengabulkan gugatan PPP berdasarkan keputusan rapat sengketa cepat, yakni adanya keputusan sewenang - wenang KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
BACA JUGA:Parah! 41 Anak Jadi Korban Tindak Asusila di Bengkulu Tengah, 2023 - 2024
BACA JUGA:CASN Bengkulu Tengah Akan Diterima 2.009! Simak di Sini Rincian dan Jadwalnya
Kemudian, adapun tuntutan dari saksi PPP terkait dugaan surat suara sah dijadikan tidak sah dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). (**)
Artikel ini sudah tayang di Bacakoran.co.id dengan judul:
Minggu, KPU Bengkulu Tengah Gelar Penghitungan Ulang Suara Pileg DPRD