Namun, salat tarawih pun boleh dikerjakan sendiri-sendiri.
Mengacu pada riwayat Rasulullah SAW, bahwa Rasul pun pernah melakukan tarawih secara berjamaah dalam 3 kali kesempatan.
Disebutkan bahwa Rasulullah SAW kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya.
Pertimbangannya khawatir hal itu akan dianggap sebagai kewajiban kepada umat muslim.
Sementara itu mengenai perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat dalam salat tarawih, tidak ada masalah.
BACA JUGA:Mawar Merah ! Satu-satunya Nama Bunga yang Tercantum Dalam Al Quran
BACA JUGA:Bawang Merah Termasuk Satu Tanaman Tersebut dalam Al Quran, Apa Khasiat dan Manfaatnya ?
Pada masa Rasulullah SAW jumlah rakaat salat tarawih adalah 8 rakaat tarawih dengan dilanjutkan 3 rakaat salat witir.
Sementara, era khalifah Umar bin Khattab, salat tarawih dikerjakan 20 rakaat dilanjutkan dengan 3 rakaat salat witir.**