4 Syarat Sah Pernikahan
Berikut ini ada 4 hal yang tergolong syarat suatu perkawinan agar menjadi sah.
Adapun keempat hal yang tergolong syarat sahnya pernikahan adalah :
1. Bukan wanita atau pria yang haram dinikahi.
Maksudnya bukan orang yang terhitung sebagai mahram bagi keduanya.
2. Ijab kabul harus bersifat selamanya.
Artinya, kedua belah pihak tidaklah terpaksa dalam menjalankan ijab kabul akad nikah.
BACA JUGA:Rujak Mi Palembang, Berikut Resep Makanan dengan Cita Rasa Gurih dan Lezat Khas Sumatera Selatan
3. Penetapan pasangan di antara kedua calon harus pasti.
Artinya, pasangan atau kedua calon pengantin disebutkan namanya atau ditunjuk orangnya.
4. Bukan dalam keadaan ihram.
Artinya, pasangan atau kedua calon pengantin tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.**