5 Rukun Nikah dalam Islam jadi Penentu Sah atau Batalnya Sebuah Perkawinan

Rabu 13-03-2024,11:11 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Selanjutnya, urutannya diteruskan ke atasnya. 

- Saudara kandung laki-laki

- Lalu saudara laki-laki seayah

BACA JUGA:9 Tanaman Ini Ada Dalam Al Quran Padahal tidak Tumbuh di Arab, Justru Banyak di Indonesia

BACA JUGA:4 Nama Tanaman yang Paling Sering Disebut Dalam Al Quran, Anggur di Urutan Kedua

- Kemudian keponakan laki-laki (putra dari saudara laki-laki sekandung, lalu putra dari saudara laki-laki seayah). 

- Paman (saudara laki-laki ayah), lalu sepupu laki-laki (putra paman dari pihak ayah).

Dalam Mazhab Syafi'i, ditegaskan bahwa ketentuan dan urutan di atas bersumber dari syariat, maka tidak boleh diacak. 

Apabila orang paling dekat seperti ayah atau kakek dari pihak ayah dengan si perempuan masih ada, maka keluarga lain tidak benar untuk mendahului. 

Selanjutnya, ketika urutan orang paling berhak menjadi wali yang sudah disebutkan di atas tidak ada, maka hak wali nikah bagi seorang wanita dipegang oleh hakim.

BACA JUGA:Bawang Merah Termasuk Satu Tanaman Tersebut dalam Al Quran, Apa Khasiat dan Manfaatnya ?

BACA JUGA:Bawang Putih Termasuk Satu Tanaman Tersebut dalam Al Quran, Apa Khasiat dan Manfaatnya

Atau pun pejabat negara yang memiliki kewenangan untuk keperluan tersebut.

Dua Orang Saksi

Diriwayatkan HR Baihaqi dan Daruquthni, bahwa rasululah Nabi Muhammad SAW telah bersabda "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil".

Untuk itu, jumhur ulama pun menyepakati bahwa dua orang saksi termasuk dalam rukun nikah. 

Kategori :