Kedua saksi mesti menyaksikan peristiwa akad nikah secara langsung atau hadir.
BACA JUGA:Mawar Merah ! Satu-satunya Nama Bunga yang Tercantum Dalam Al Quran
BACA JUGA:Apa Kelebihan dan Manfaat Jahe hingga Disebutkan Dalam Al Quran?
Shigat
Shigat akad nikah yakni serah terima atau ijab kabul.
Artinya pernyataan ijab yang diucapkan oleh wali pihak perempuan dan pernyataan terima (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai laki-laki.
Shigat akad nikah yang berarti serah terima atau ijab kabul ini dilansir buku Fikih Munakahat oleh Abdul Rahman Ghazaly.
Dilansir buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, Ijab adalah perkataan keluar dari wali istri atau orang sebagai pengganti atau wakil.
BACA JUGA:Kurma dari Dunia Hingga ke Surga: Tanaman Paling Sering Disebut Dalam Al Quran, Apa Keutamaannya?
BACA JUGA:Anggur Disebut dalam Al Quran 11 Kali, Ini Manfaat Buah yang Selalu Disandingkan dengan Kurma Itu
Sedangkan kabul adalah perkataan menunjukkan akan keridhaan untuk menikah yang diucapkan oleh pihak suami.
Penyataan ijab harus dilafalkan sebelum kabul.
Apabila kabul terucap sebelum ijab, maka bukan termasuk kabul dan tidak bermakna apa-apa.
Keabsahan lafaz ijab kabul yang disepakati oleh ulama fikih dalam akad nikah adalah "Aku Nikahkan...", dan "Aku Kawinkan..."
Lafaz tersebut juga tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 37, "Kami nikahkan engkau dengan dia."