5 Rukun Nikah dalam Islam jadi Penentu Sah atau Batalnya Sebuah Perkawinan

Rabu 13-03-2024,11:11 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Apabila ada urgensi, calon istri pun bisa tidak hadir saat akad.

Namun, ketidakhadiran itu harus mengizinkan wali untuk menikahkan dengan mengucap ijab.

BACA JUGA:3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam

BACA JUGA:30 Keutamaan Salat Tarawih yang Ada Pahala di Tiap Malamnya, Apa Saja? Simak di Sini

Wali

Wali yang dimaksud di sini adalah pihak pengantin perempuan.

Orang yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung wanita itu sendiri. 

Wali ini bertindak sebagai pihak melakukan ijab atau menyatakan pernikahan.

Apabila wali nikah adalah orang-orang termasuk ashabah, yaitu kerabat terdekat dari pihak ayah. 

Adapun paman atau saudara dari pihak ibu, tidak memiliki hak dalam perwalian nikah bagi seorang perempuan.

BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV Terlaris dan Terbaik 2024, Ini Dia Spesifikasi Lengkapnya

BACA JUGA:Kalau Ingin Doa Terkabul, Ini Waktu-waktu Mustajab pada Bulan Ramadan

Ketentuan ini dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah oleh Muhammad Bagir.

Bila Anda ingin tahu ketentuan sosok wali nikah, maka terdapat urutan dari orang yang paling berhak.

- Ayah kandung

- Kakek (bapak dari ayah)

Kategori :