Yang bermasalah terkait putus kontrak didalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yaitu PT. BKN, dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar, realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik.
BACA JUGA:Raja-raja Paling Terkenal di Sepanjang Sejarah Peradaban Dunia
Dengan adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara, karena jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN diduga belum dikembalikan.
Sebelum naik ke penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu.
Sampai kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan akhirnya putus kontrak.