Perhatian! Beberapa Golongan ASN Ini Dipastikan Tidak Terima THR dan Gaji 13 Tahun Ini

Jumat 15-03-2024,10:27 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

Selain itu, kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN berhak menerima THR dan Gaji ke-13 di luar kategori yang disebutkan di atas, berlaku untuk semua indikator jenjang pegawai dan pejabat negara.

Disebutkan juga bahwa Pejabat Negara yang dimaksud mencakup Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, serta hakim pada berbagai badan peradilan, terkecuali Hakim ad hoc.

Diantara Pejabat Negara lain yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 yakni KPK, BPK, Komisi Yudisial, MK, menteri dan pejabat setingkat menteri, perwakilan RI di luar negeri.

Perwakilan RI diluar negeri mencakup Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Gubernur, Walikota, berikut dengan pejabat negara lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Rumor Transfer Kylian Mbappe ke Real Madrid Makin Kencang, Rela Tinggalkan Gaji 72 Juta Euro?

Itulah, penjelasan berdasarkan peraturan pemerintah dalam kriteria berhak dan tidak berhak ASN mendapatkan THR dan Gaji Ke-13.

 

 

Kategori :