Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Kerugian Negara Rp60 Juta

Sabtu 16-03-2024,13:37 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Diikuti 126 Pelajar, Rebut 30 Kuota Paskibraka Kabupaten Kaur

Kalau nanti, memang akan dilimpahkan ataukah nanti akan diberikan kebijakan lainnya untuk melanjutkan perkara.

"Kita tunggu petunjuk dulu, seperti apa nanti kita akan di informasikan," katanya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika SE, ketika dikonfirmasi terkait dengan rencana pelimpahan perkara dugaan kasus korupsi di Dinas PMD, sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk dari Kejari Kaur.

"Untuk kasus PMD sampai sekarang kita belum ada dapat petunjuk dari Kejari," ujarnya.

Dikatakan Harika, kalaumemang nantinya akan dilimpahkan ke Inspektorat maka pihaknya siap memproses pelanggaran administrasi ini sesuai dengan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Dramatis! Begini Proses Evakuasi Warga Kaur yang Hanyut di Sungai Sambat Kiri Kecamatan Maje

Para pejabat yang bersangkutan akan dipanggil untuk dikenakan sanksi administratif.

"Kalau telah ada petunjuknya nanti, akan kita proses," jelasnya.

Sekedar mengingat kembali, pada tanggal 5 Februari 2024 yang lalu penyidik Pidsus Kejari Kaur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur. 

Adapun Hal ini dilakukan karena, Kejari Kaur mengendus adanya dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan penyaluran dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2021.

Proses Penggeledahan yang mereka lakukan terbagi di 2 lokasi, yang pertama di kantor lama Dinas PMD kemudian lokasi kedua di kantor baru Dinas PMD karena pada saat ini diketahui kantor PMD sudah berpindah. 

BACA JUGA:Update DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Selatan dan Kaur: Ini Caleg Suaranya Makin Moncer

Ketika penggeledahan tersebut berhasil diamankan beberapa berkas terkait dengan penyaluran pelaksanaan anggaran APBD tahun 2020/2021 yang berhasil diamankan.

Berhasil diamankan beberapa barang bukti yaitu 2 box kontainer berkas yang berkaitan dengan penyaluran anggaran APBD tahun 2020-2021.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan ini, Kejari Kaur melakukan penghitungan kerugian negara dan hasilnya telah diketahui hanya sebesar Rp60 juta dan itu masuk ke ranah admistrasi.

Kategori :