Klaim Dinas PMD: Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan Motor Dinas Kepala Desa Benteng!

Minggu 17-03-2024,08:08 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Peri Haryadi

Lanjut Hendri Donal, mulai dari penganggaran sudah sesuai aturan. 

Begitupun pelaksanaan pengadaannya hingga proses hibah ke kades sudah sesuai aturan yang berlaku. 

Sebab hibah ini berdasarkan SK dari Pj Bupati Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Pembangunan 4 Jembatan di Bengkulu Tengah dengan Dana Inpres Disetujui Kementerian PUPR

Penerima-penerima hibah juga sudah ada SK yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bengkulu Tengah.

Dari SK yang sudah diterbitkan Pj Bupati tersebut terbitlah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan 142 kades Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Barulah kemudian dibuat berita acara serah terima (BAST) aset.

“Semua dokumennya lengkap dan ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pada intinya kita sudah mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” demikian Hendri.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkulu Tengah yang juga Kades Abu Sakim, Mulyantoni mengungkapkan hal yang sama.

BACA JUGA:Pilihan Terbaik untuk Performa Lancar! Rekomendasi HP 2 Jutaan RAM Besar 8/128 GB

Kades se-Kabupaten Bengkulu Tengah tidak ada dimintai uang terkait pengadaan tornas baru pada tahun 2023. 

“Tidak ada pungutan sepeserpun untuk pengambilan Tornas. Kalaupun ada informasi yang bertebaran di lapangan, saya pastikan itu tidak benar,” tegasnya. 

Hingga saat ini informasinya masih ada kades yang dipanggil dan diminta keterangan oleh Polda Bengkulu. 

Beberapa kades mengeluh adanya pengusutan yang dilakukan ini. 

Hal ini lantraran para kades saat ini juga disibukkan menyusun laporan realisasi penggunaan Dana Desa. 

BACA JUGA:7 Hp Mantan Flagship Samsung yang Turun: Simak Harga dan Spesifikasinya di Sini

Kategori :