Makan Sahur dalam Keadaan Junub, Apakah Puasanya Sah?

Senin 18-03-2024,15:59 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebelum menjalankan ibadah puasa, sunnah hukumnya untuk melakukan makan sahur.

Boleh saja melakukan puasa tanpa makan sahur, namun sebaiknya sahur terlebih dahulu agar memiliki energi untuk malakukan beraktivitas.

Saat makan sahur tidak semua orang dalam kondisi suci dari hadas besar.

Terkadang sepasang suami istri yang bangun makan sahur masih dalam keadaan junub atau seseorang yang mimpi basah dan menyebabkan junub.

Melakukan hubungan intim suami istri adalah sebuah kewajaran, pun dalam bulan Ramadan.

BACA JUGA:7 Aplikasi yang Wajib Dimiliki Saat Bulan Ramadan, Yuk Unduh!

Umat Muslim dilarang keras melakukan hubungan intim saat berpuasa karena dapat membatalkan puasa dan mendapatkan saksi yang disebut kafarat.

Pertanyaannya, bagaimana hukum puasa jika makan sahur dalam keadaan junub atau belum mandi wajib?

Pada dasarnya, menyantap makan sahur dalam keadaan junub tidak masalah.

Karena sahur bukan aktivitas yang dilarang bagi orang yang belum mandi wajib.

Seperti yang disampaikan Syekh Al-Qadli Abu Syuja' dalam Matn al-Taqrib, aktivitas yang dilarang saat junub adalah salat, membaca Al- Qur'an, memegang dan membawa mushaf, thawaf dan bediam diri di dalam masjid.

Belum mandi junub dan melakukan makan sahur tidak mempengaruhi keabsahan puasa.

BACA JUGA:Berapa Jumlah Rakaat Salat Tarawih yang Benar? Simak Penjelasan Dalilnya

Sunnah hukumnya mandi junub sebelum terbit fajar, agar orang yang memulai puasa dalam kondisi suci dari hadas besar.

Menurut Ustadz Abdul Kadir, Pengajar di Pondok Pesantren Darussalam Bermi, yang perlu di bahas adalah makan dan minum dalam keadaan junub.

Kategori :