BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kabar gembira, bagi pensiunan Taspen melalui akun resmi Instagramnya @taspen umumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul fitri 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2024 menjadi landasan dasar.
Di dalam peraturan tersebut, diumumkan jadwal pencairan THR Idul Fitri 1445 Hijriyah akan dicairkan pada 22 Maret 2024. Ini menjadi kabar bahagia untuk para pensiunan.
Taspen merupakan perseroan yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk ASN.
BACA JUGA:IRT di Bengkulu Nekat Jualan Sabu, Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Karena Single Parent
TASPEN berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik, untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan melalui beragam program dan layanan pemberian manfaat dalam memberikan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara.
Hal ini menjadi upaya dalam mendukung kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi para pensiunan, terutama disaat menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H.
Komitmen PT Taspen dalam menyalurkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 sudah menjadi jadwal pencairan THR untuk tahun 2024 ini.
Sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa baktinya, Pemerintah memberikan penyaluran THR ini.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Sederhana, Ini 5 Cara Efektif Mengusir Nyamuk
"Kebijakan untuk THR dan Gaji 13 ASN dan pensiunan sudah diumumkan, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat," dikutip dari akun instagram Dirjenperbendaharaan.
Ditambah lagi untuk anggaran negara dalam membayar THR, Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 496,8 Triliun anggaran perlindungan sosial untuk masyarakat.
Pembayaran THR kepada penerima pensiun melalui Taspen, penerima tunjangan ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang akan dibayarkan pada 22 Maret tahun 2024.