Untuk sanksi yang diberikan masih tergolong rendah dan murah, karena tindakan yang dilakukan Kadus juga tidak berkontak fisk secara langsung terhadap para korban.
"Jika di sini kami sebutnya cempalo, sanksi yang diberikan yaitu pelaku harus menyiapkan satu paket nasi kunyit sebagai sanksinya," ujar Tahrin.
BACA JUGA:Tersisa Rp376 Juta, Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma
Dengan adanya laporan terkait dugaan tidak senonoh oleh oknum Kadus ini diterima Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma pada bulan Januari lalu.
Mendapati informasi kalau sang Kadus diduga telah menyuruh para korban membuka busananya dan merekam video korban.
Di tempat terpisah, Kades setempat Iriaman menerangkan pada awalnya dirinya sudah sempat memimpin mediasi antara korban dan oknum Kadus.
Ketika itu hampir sepakat untuk berdamai dan oknum Kadus juga bersedia membuat perjanjian.
BACA JUGA:Bupati Jemput Kuota CASN ke KemenPAN-RB, Pemkab Seluma Pastikan Buka Seleksi CASN tahun 2024
Akan tetapi pada saat itu ternyata ada salah satu korban yang masih keberatan sehingga melapor ke polisi, akhirnya perdamaian tersebut batal.
"Saat ini kita serahkan semuanya kepada kepolisian, sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Iriaman.
Sedangkan terkait kesehariannya, Kades mengaku baru tahu aksi dari LS ini.
Ketika ditanyakan, LS mengaku baru saja belajar hipnotis dan melakukannya hanya untuk hiburan saja.
"Menurut keterangannya, dia baru saja latihan hipnotis dan dipakai untuk hiburan," ujar Iriaman.