“Pondok-pondok petani dibakar ketika petani yang digugat PT DDP sedang melakukan pernyataan banding di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko pada tanggal 18 Maret 2024. Kami menyatakan aksi brutal yang dilakukan oleh PT DDP ini aksi pengecut,” ungkap Harapandi.
Adapun aksi perusakan dan pembakaran pondok dengan bom molotov yang dilakukan oleh PT. DDP ini dilakukan berkaitan dengan proses kasus gugatan perdata yang pada saat ini masih dalam proses banding di PN Mukomuko.
Terkait dengan kejadian ini petani telah melapor ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Mukomuko Selatan. Harapannya tindakan brutal yang dilakukan PT. DDP dapat diadili.