BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - 3 pengedar dan 1 kurir narkoba tertangkap polisi tergiur dibayar dengan Rp 50ribu terancam hukuman tak sebanding dengan pendapatan.
Inilah yang dirasakan kurir narkoba yang bernama Fitra Hardianto alias Dedek (24) yang tertangkap tangan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin SH dan timnya.
Setelah menggagalkan peredaran sebanyak 277 butir pil ekstasi, dari tangan seorang kurir narkoba Dedek berisi 6 paket klip bening ada 270 butir logo Lion didalamnya, dan 7 butir logo Hulk dalam 1 paket klip bening.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin SH dikutip Sumateraekspres.id, “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, akan ada transaksi narkoba."
Menurut keterangannya informasi lengkap dari masyarakat akan terjadi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung yang meresahkan bagi warga sekitar.
BACA JUGA:Mudik Makin Aman, BPJS Kesehatan Siapkan Pelayanan JKN Selama Libur Lebaran
Terang saja pihak kepolisian sudah mengintai barang bukti antara lain sepeda motor Honda Genio warna merah tanpa pelat nomor polisi, 3 bal plastik klip bening, dan kantong kresek hitam.
Dari hasil penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, pada 11 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim opsnal melihat terduga pelaku yang mencurigakan. “Pria itu terlihat gelisah, seperti sedang menunggu."
Setelah didekati dan diperiksa pelaku tidak bisa mengelak lagi dikarenakan barang bukti kresek hitam berisi 277 butir pil ekstasi itu ada padanya saat penggebrekan yang dilakukan oleh kepolisian.
“informasi dari kurir, ekstasi dia dapat dari bandar berinisial U di Betung kami gerebek rumah bandar yang disebutkan namun tidak ada lagi di rumahnya,” ungkapnya.
Sementara kurir Fitra alias Dedek ini, merupakan warga Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, “Pengakuannya mau menjadi kurir narkoba, karena tergiur upah dari sang bandar Rp 50 ribu."
Padahal Upahnya Rp 50ribu tersebut tidak sebanding dengan ancaman pidana hukuman di atas 4 tahun penjara yang akan diterimanya, Penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin.
Menjerat pelaku Fitra dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya sebagai kurir narkoba.
Di tempat lain 3 pengedar narkoba juga ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan pelaku Madindar (50), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dan Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, PALI.