Berikutnya ada Dwi Agustian Putra Negara (24), warga Jl Reformasi, Desa Pelita Sari, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang merupakan oknum honorer.
Ketiganya ditangkap dari sebuah rumah di Jl Morevalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB beserta barang bukti.
BACA JUGA:SPBU Kilometer 6,5 Bengkulu Tetapkan Pembayaran Non Tunai Berlaku 25 Maret 2024
Didapati barang bukti, 2 paket sabu bruto 118,42 gram, hp Nokia, Infinix, Vivo, serta sepeda motor Honda CB 150R merah nopol BG 4992 DAO oleh Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Rersnarkoba AKP Herri Hurairah SH.
Menjelaskan barang bukti 2 paket sabu itu dalam genggaman tersangka Madindar, "pengakuan para pelaku sabu itu titipan AM (DPO), untuk dijualkan kembali," tukasnya.(**)
Artikel ini sudah tayang di Sumateraekspres.id berjudul : Tak Sebanding Upah Kurir Rp50 Ribu Antarkan 277 Butir Pil Ekstasi, Ancaman Hukuman Lebih 4 Tahun Penjara