Mengutip dari laman NU Online, hal ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, sebagai berikut ini:
“Hal yang makruh didalam puasa ada 13. Salah satunya adalah bersiwak setelah Zuhur”.
Demi untuk menjaga kesehatan mulut dan gigi, Anda tetap dapat melakukan sikat gigi 2 kali sehari.
BACA JUGA:Bisa Kembalikan Energi Tubuh, Juga Menetralkan Racun, Ini 6 Manfaat Air Kelapa Saat Buka Puasa
Yang artinya, sikat gigi pada saat berpuasa, yaitu sebelum waktu imsak atau sahur dan pada saat malam hari sebelum waktu tidur.