CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Entah kebutuhan apa yang sangat mendesak sehingga AN seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali berulah.
Bagaimana tidak, Rabu 20 Maret 2024 SPKT Polsek Curup menerima laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Curup.
Kedua tersangka tersebut An (31) Warga Kecamatan Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang AS (35) Warga Kelurahan Beringin tiga Kecamatan Sindang Kelingi.
BACA JUGA:Pejabat Struktural di Kabupaten Lebong di Rotasi, Berikut Data lengkapnya
Kapolsek Curup Iptu Ibnu Sina Al Farabi melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak membenarkan Jum'at, 22 Maret 2024 sekira Pukul 12.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua tersangka pencurian sepeda motor sesuai dengan Pasal yang dipersangkakan 363 KUHPidana
Tak Jera, 2 Pelaku Curanmor Diringkus dan Dihadiahi Timah Panas Polisi--badri/rakyatbengkulu.com
'' Pasca menerima laporan 20 Maret dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya petugas mengetahui alamat tersangka AN dan langsung diamankan namun terduga tersangka melawan saat mau melarikan diri sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur begitu juga dengan AS yang didambakan di rumahnya," sampai Kasi Humas.
Bersama tersangka Sambung Kasi Humas turut diamankan barang bukti (BB) 1 unit kendaraan R2 Merek Honda Jenis Revo warna hitam dengan nopol. BD 3241 KR,1 lembar baju switer lengan panjang warna hitam serta Sajam dengan sarung terbuat dari pipa paralon yang diduga menjadi alat tersangka untuk melakukan tindakan pencurian sepeda motor apabila ketahuan pemilik sepeda motor.
''Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Curup dan masih dalam penyidikan lanjutan dan Berapa tempat kejadian perkara yang dilakukan kedua tersangka," terang Kasi Humas.
Sementara itu,tersangka AN merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor kambuhan dan merupakan residivis kasus yang sama.(**)