Lanjut Yudi pembayaran TPP ASN Pemkot sempat tertunda dikarenakan menunggu pertimbangan dari Kementerian Keuangan dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Kenapa ada keterlambatan pembayaran TPP yang dibayar perbulan semestinya, namun kejadiannya dirangkap, hal ini disebabkan masih pengajuan di Kementerian Dalam Negeri," terang Yudi.
Pemkot Bengkulu telah membuat Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Adapun pembuatan Perwal tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! THR PNS, PPPK dan Pensiunan Bengkulu Utara Segera Cair
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, kami telah menyiapkan anggaran yang sesuai dengan regulasi aturan pusat," katanya.
"Selanjutnya diturunkan Ke dalam Perwal yang disusun pada 2024 nomor registrasi 2 atau perwal nomor 2 tahun 2024 yang mengakomodir mulai dari TPP gaji pensiun sampai THR untuk ASN," ungkap Yudi.