Kejari Kepahiang Telusuri Aset Eks Manajer Rumah BUMN, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR PLN Rp403 Juta

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar --Badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus menggencarkan penelusuran aset milik Agung Yudha Prawira, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik PLN sebesar Rp 403 juta.
Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer Rumah BUMN Kabupaten Kepahiang sekaligus Pembina Yayasan Griya Nusantara, diduga menyalahgunakan dana CSR PLN yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan pelaku UMKM lokal.
Dana CSR yang dialokasikan untuk kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat pada periode 2021 hingga 2023 tersebut diduga digunakan untuk kegiatan fiktif dan keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengungkapkan bahwa hingga kini negara mengalami kerugian mencapai Rp 403 juta, dan belum ada pengembalian dari pihak terdakwa.
BACA JUGA:Rejang Lebong Dapat Alokasi 800 Hektare untuk Program Pencetakan Sawah Rakyat, Terbesar di Bengkulu
BACA JUGA:Dana BOS SD dan SMP di Mukomuko Naik Jadi Rp 27,9 Miliar, Ini Rinciannya
"Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 403 juta dan hingga saat ini belum ada pengembalian dari pihak terdakwa. Untuk itu, kami melakukan pelacakan aset sebagai langkah untuk menutup kerugian tersebut," terang Febrianto.
Dari hasil pelacakan, hanya ditemukan satu aset berupa rumah tinggal yang sebelumnya ditempati oleh Agung dan keluarganya.
Rumah tersebut kini telah disita oleh kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.
"Sudah kami lakukan pelacakan menyeluruh terhadap kekayaan terdakwa, namun tidak ditemukan aset tambahan selain rumah yang saat ini sudah kami amankan," kata Febrianto.
Febrianto menjelaskan, pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi dapat dilakukan melalui dua jalur: pengembalian langsung oleh terdakwa atau penyitaan aset.
BACA JUGA:Strategi DCA Saat Harga Saham Turun, Cara Cerdas Top Up Buat Pemula
BACA JUGA:ANTM: Saham Tambang, Modal Cuan Masa Depan Buat Kamu yang Baru Mulai Investasi?
Jika keduanya tidak berhasil, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan (subsider) berupa hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: