Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Senin 25-03-2024,23:02 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Bahkan, jika ditemukan, bisa langsung dilaporkan kepada petugas kepolisian lalu lintas.

Namun, ia pun berkeyakinan jasa angkutan di Provinsi Bengkulu tidak akan melakukan kenaikan tarif semena-mena. 

BACA JUGA:Bunga 0 % untuk Cicilan 1 dan 3 Bulan Pakai Paylater BCA, Jangan Sampai Lewat Catat Tanggalnya !

BACA JUGA:8 Cara untuk Register Transaksi dan Ubah Status Paylater BCA, Limit Kredit hingga Rp 20 Juta

Bahkan sejauh ini, tidak ada yang melakukan demikian, kecuali travel yang gelap atau ilegal.

"Travel ilegal ini yang terus beroperasi, sehingga ada saingan angkutan resmi," ucapnya.

Diakuinya, meskipun para angkutan ini ada asosiasinya sendiri, angkutan tersebut (travel) tidak resmi karena tidak memiliki jaminan.

Andaikan terjadi kecelakaan, maka jenis kendaraan travel gelap tersebut tidak akan dilindungi oleh Asuransi Jasa Raharja. 

Namun, jika menggunakan daftar kendaraan yang ada di Organda, maka akan ada asuransi dari Jasa Raharja, begitu juga dengan mesinnya yang teruji.

BACA JUGA:3 Keunggulan Paylater BCA, Limit Kredit hingga Rp 20 juta dan Tenor Cicilan Sesuai Kebutuhan

BACA JUGA:KPR BCA, Angsuran Ringan sebagai Solusi Mudah Mendapatkan Rumah Idaman

Angkutan yang tercatat di Organda Kota Bengkulu, dikatakan Wibowo rata-rata merupakan Perusahaan Otobus (PO) Bus. Seperi Linmas, Sriwijaya, SAN, Putra Rafflesia. 

"Untuk kendaraan umum yang tercatat di Organda ini, mesinnya teruji karena wajib Uji KIR. Insya Allah semuanya dilakukan secara SOP. Ini fenomena orang berbisnis di zaman sekarang. Harusnya ini pemerintah yang menertibkan ini," imbuhnya.**

Kategori :