Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Senin 25-03-2024,23:02 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Para ASN pada momen Idul Fitri tidak hanya saling silaturahmi dengan keluarga.

BACA JUGA:Petani Kopi Temukan Rafflesia Mekar di Dekat Kebun Kopi Trans Derati Kota Padang Rejang Lebong

BACA JUGA:Bikin Haru! Begini Kisah Cucu Rasulullah Hasan dan Husain Tidak Punya Baju Lebaran

Kegiatan silahturahmi mereka juga saling berkunjung ke sesama aparatur pemerintahan di Provinsi Bengkulu. 

"Kalau untuk kegiatan internal di wilayah Bengkulu silakan, apalagi mobil dinas untuk  kegiatan silaturahmi," tutur Rohidin Mersyah.

Selain ketentuan di atas, ASN sebagai pemegang kendaraan dinas hendaknya bertanggungjawab atas kondisi mobil milik daerah tersebut. 

Termasuk juga biaya operasional mobil ataupun motor dinas harus ditanggung pribadi oleh pemegang kendaraan dinas.

BACA JUGA:Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi Imbau Semua Pihak Antisipasi Bencana Musim Penghujan

BACA JUGA:Kucing Odd Eye Termasuk Langka, Kedua Bola Matanya Kekurangan Pigmentasi, Ini 5 Fakta Uniknya

ASN Pemprov Bengkulu yang menjadi pemegang kendaraan dinas dalam penggunaan kendaraan saat mudik atau silaturahmi agar menyesuaikan dengan perannya sebagai abdi masyarakat. 

Kendaraan dinas jangan digunakan untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak.

Terpenting lagi sesuai dengan ketentuan yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa kendaraan dinas tidak dibawa ke luar dari Provinsi Bengkulu. 

Selagi kendaraan dinas digunakan dalam lingkup wilayah Provinsi Bengkulu di 9 kabupaten dan 1 kota tidak ada masalah atau diperbolehkan. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri Tindak Lanjuti LKPj Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri Dukung Kemajuan Produk Unggulan Daerah

Kenaikan Tarif Kendaraan Umum Diprediksi Hingga 30 Persen

Kategori :