Meski demikian, ketentuan kewajiban utang ini masih akan berbeda ketika orang yang berutang itu masih memiliki kemampuan membayar.
Mengacu buku 'Fikih Mudah Zakat Fitrah', mereka atau kelompok yang masih memiliki kemampuan membayar, maka tetap wajib menunaikan zakat fitrah.
Sebaliknya, ketentuan itu akan kembali gugur jika utang tersebut telah mencapai tenggat waktu dan harus segera dibayar.
Artinya, ketika orang atau kelompok tersebut harus membayar utang, maka harta mereka akan habis setelah membayar utang.
Akibatnya orang atau kelompok itu tidak memiliki kemampuan lagi untuk menunaikan zakat fitrah.
Ketentuan ini juga tertulis dalam kitab 'Al Mughni karya Ibnu Qudamah'.
BACA JUGA:Luar Biasa! Minum Air Rebusan Daun Alpukat Bisa Menyembuhkan Berbagai Penyakit
BACA JUGA:Tekstur Selembut Jeli, Mangga Mahal Taiyo no Tamago atau Miyazaki, Ini 18 Manfaatnya untuk Kesehatan
Untuk diketahui, bahwa berpuasa saat bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri identik dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah.
Wujud zakat fitrah ini bisa dalam bentuk uang atau makanan.
Ketentuan wujud zakat fitrah dalam bentuk uang atau makanan tercantum pada hadits Nabi SAW yang diceritakan Ibnu Abbas.
Diriwayatkan HR Abu Daud, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa.
Zakat fitrah juga untuk memberi makan miskin.
BACA JUGA:Kota Kuno Ditemukan di Hutan Amazon, Berusia 2.500 Tahun, Memiliki Infrastruktur yang Canggih
BACA JUGA:Manfaatkan Dana Pinjol Syariah untuk Mudik Lebaran, Ada Izin Resmi OJK dan Bebas Riba
Ketentuan menunaikan zakat fitrah yakni sebelum sholat Id.