3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin

Selasa 26-03-2024,20:35 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

1. Besaran Zakat Fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting.

2. Besaran Zakat Fitrah pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah.

3. Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

4. Mengimbau kepada masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah guna mempercepat proses distribusi.

 BACA JUGA:Bunga 0 % untuk Cicilan 1 dan 3 Bulan Pakai Paylater BCA, Jangan Sampai Lewat Catat Tanggalnya !

BACA JUGA:8 Cara untuk Register Transaksi dan Ubah Status Paylater BCA, Limit Kredit hingga Rp 20 Juta

Untuk rincian besaran dari Qimat Zakat Fitrah untuk 10 kabupaten/kota Provinsi Bengkulu,  silakan simak dan KLIK LINK BERIKUT INI.

Demikian informasi 3 kelompok yang 'terbebaskan' dari kewajiban bayar zakat fitrah, bukan hanya miskin.

Semoga kita semua umat muslim bisa menunaikan kewajiban Zakat Fitrah di tahun ini.**

Kategori :