BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ada 3 kelompok yang 'terbebaskan' dari kewajiban bayar zakat fitrah, bukan hanya miskin.
Tiga kelompok tersebut adalah:
1. Orang atau kelompok yang bukan beragama Islam.
2. Orang atau kelompok tersebut tidak memiliki sisa makanan ketika ia menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
3. Orang atau kelompok yang tidak berada di waktu ketika zakat fitrah wajib ditunaikan.
Tiga kelompok di atas adalah 3 kelompok yang 'terbebaskan' dari kewajiban bayar zakat fitrah, bukan hanya miskin.
Artinya orang yang masuk katagori miskin selagi tidak memberatkan dan masih memiliki sisa makanan, tetap berkewajiban membayar zakat fitrah.
BACA JUGA:Qimat Zakat, Ini Besaran Pengganti Berupa Uang di 10 Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu
Tidak memiliki sisa makanan di sini, artinya orang atau kelompok tersebut benar-benar tidak memiliki makanan lebih pada malam hari dan saat datang hari Idul Fitri.
Kalaupun ada makanan di rumah, makanan itu hanya cukup untuk dirinya sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Selain tidak memiliki sisa makanan lebih, orang atau kelompok yang harus berutang pun tidak diberikan kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.
Orang atau kelompok yang harus berutang ini justru berhak menerima zakat fitrah.
BACA JUGA:Beras Mahal, Besaran Zakat Fitrah Naik! Ini Rincian Zakat di Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Kemenag Rejang Lebong, Tertinggi Rp45.000