Modusnya melalui mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.
Kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian.
Aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos.
BACA JUGA:Qimat Zakat, Ini Besaran Pengganti Berupa Uang di 10 Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin
Yusril Ihza Mahendra Menilai Permohonan Sangat Lemah
Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan didominasi narasi, asumsi, dan hipotesa semata.
Sehingga, Yusril Ihza Mahendra pun menilai permohonan yang disampaikan tim daro Paslon No 1 AMIN dan Paslon No 3 sangat lemah.
"Narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti," ujarnya.
Dalam persidangan PHPU Pilres 2024, Yusril menilai semestinya pemohon memaparkan hasil perolehan suara versinya.
BACA JUGA:Perhitungan Zakat Harta 2,5 Persen Bersama Ustaz Felix Siauw, Ini Asal Mulanya
Juga membuktikan kesalahan dari perolehan yang ditetapkan oleh KPU. Namun dalam permohonannya, justru banyak berasumsi soal kebijakan pemerintah.
Padahal, pemerintah bukan para pihak dalam sengketa PHPU Pilres 2024.
Anggota Tim Pembela Prabowo - Gibran Otto Hasibuan menyampaikan hal serupa. Dari apa yang dipaparkan, Otto menilai permohonan lebih kepada penggiringan opini.
Sebab, katanya tidak banyak persoalan KPU sebagai pihak termohon yang dibahas.