Paslon AMIN Beberkan 11 Tindakan Kecurangan di Sidang PHPU Pilpres, Nilai Terstruktur, Sistematis dan Masif

Rabu 27-03-2024,23:53 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Apa yang dipersoalkan tim Paslon No 1 dan Paslon No 3 justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. 

BACA JUGA:Begini Syarat Dukungan dan Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong

BACA JUGA:Benarkah Iklan Marjan Habiskan Dana Hingga Rp 46 Miliar? Apa Penyebabnya

Sementara Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, sebagai pihak termohon KPU mempelajari, mendengarkan, dan mencermati apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan. 

"Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian," ujarnya.

Adapun respon KPU akan disampaikan pada persidangan hari ini. 

Dia memastikan, KPU telah mempersiapkan jawaban. 

Tim hukum juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan Kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya.

BACA JUGA:9 Tips Mudah Memanggil Kucing yang Hilang, Panggil Namanya dengan Cara Ini

BACA JUGA:Camkoha Market Bencoolen Mall Segera Hadir, Dukung UMKM Naik Kelas di Bengkulu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, persidangan lanjutan akan dilakukan pada Kamis pukul 13.00 WIB hari ini. 

Dalam sidang kedua, MK memberikan ruang kepada KPU sebagai pemohon, tim Paslon No 2 sebagai pihak terkait serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan.**

Kategori :