Erlangga juga sudah menyampaikan agar para THL, tidak hanya menuntut hak.
Bahkan, di dalam perjanjian kinerja sudah diteken dengan materai disebutkan, ketika para THL tidak melaksanakan tugas dalam waktu beberapa hari, nanti akan mendapat teguran dari sekwan.
Mulai dari teguran pertama, kedua, bahkan ke-3.
Ketika nanti tidak juga merespon dan sebagainya.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kekayaan Laut
Sekwan akan mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.
"Jadi mereka tidak bisa menuntut apa-apa, karena sudah ada dalam perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani tersebut. Sehingga tidak ada istilah, honorer tidka boleh putus pekerjaannya," ungkapnya.
Sejauh ini, THL yang sudah ada di tahun sebelumnya pada pelaksanaan pembagian SK tersebut, semuanya diakomodasi. Hanya ada 1 yang tidak diperpanjang, dikarenakan sudah mengundurkan diri. (advertorial)