BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Calon atau pasangan calon yang tidak memiliki kendaraan politik pada pemilihan walikota (Pilwakot) Kota Bengkulu 2024, jangan khawatir.
Ada jalur alternatif, Anda pun tetap bisa maju Pilwakot jalur non partai atau independen.
Ketentuannya? Segini syarat dukungan KTP elektronik minimal yang harus dipenuhi oleh calon atau pasangan calon Pilwakot tahun 2024 di Kota Bengkulu.
Jumlah dukungan KTP minimal jawabannya tentu mengacu persentase total mata pilih dan acuannya sama se Indonesia.
Yakni acuan persentase mata pilih pada Pemilu terakhir di wilayah Kota Bengkulu, yakni Pemilu legislatif dan presiden tahun 2024.
Bukan hanya di Kota Bengkulu, ketentuan dan syarat dukungan KTP minimal bagi calon independen atau perseorangan berlaku sama se Indonesia.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia
Adapun ketentuan dan syarat untuk maju jalur non partai atau independen adalah Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2).
Aturan ini, UU Nomor: 10 Tahun 2016 menyatakan, bahwa calon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon idenpenden atau perseorangan mengacu pada dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Hak pilih yang dimaksud termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah Kota Bengkulu, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi
Nah, mengacu ketentuan itu, maka jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon non partai (independen) atau perseorangan berbeda dengan persentase pemilihan bupati dan wakil bupati.