Maju Pilwakot Jalur Non Partai Atau Independen, Segini Syarat Minimal Dukungan KTP Elektronik

Sabtu 30-03-2024,14:54 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Jadwal pendaftaran pasangan calon mulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

2. Penelitian Persyaratan Pasangan Calon 

Jadwal penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga berakhir 21 September 2024.

3. Penetapan Pasangan Calon 

Jadwal penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

4. Masa Kampanye Pasangan Calon 

Jadwal masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga berakhir pada 23 November 2024. 

5. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Jadwal pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

BACA JUGA:5 Manfaat Tabungan BCA Dollar, Berikut Risiko yang Wajib Nasabah Pahami

BACA JUGA:BCA Dollar Kemudahan Menabung Sekaligus Berinvestasi, Tersedia 2 Pilihan Mata Uang Asing

Perlu diketahui, bahwa Pemilukada serentak tahun 2024 akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota, termasuk Pemilukada di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang akan memilih walikota dan wakil walikota.

Bukan hanya itu, Pemilukada 2024 juga menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2024-2029. 

Termasuk di Provinsi Bengkulu yang berbarengan dengan 37 provinsi lain di seluruh Indonesia.

Selain itu, total DPT Provinsi Bengkulu bila mengacu pada Pemilu legislatif dan presiden 14 Februari 2024, sebanyak 1.494.828 pemilih. 

Ke depan, seiring waktu hingga pencoblosan Pemilukada pada 27 November 2024 dipastikan jumlah mata pilih ini akan diverifikasi ulang. 

Kategori :