BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ini ketentuan bila Anda berminat maju di Pemilukada jalur independen atau perseorangan.
Silahkan catat, ini ! syarat dukungan KTP minimal untuk maju jalur independen di Kabupaten Mukomuko.
Ketentuan dan syarat dukungan KTP minimal bagi calon independen atau perseorangan mengacu Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2).
Aturan ini, Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 menyatakan, bahwa calon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon idenpenden atau perseorangan mengacu pada dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
BACA JUGA:Maju Pilwakot Jalur Non Partai Atau Independen, Segini Syarat Minimal Dukungan KTP Elektronik
BACA JUGA:Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah, Segini Syarat Dukungan KTP Minimal
Hak pilih yang dimaksud termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah Kabupaten Mukomuko, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Mukomuko.
Nah, mengacu ketentuan itu, maka jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen atau perseorangan yakni 11.213 mata pilih.
Total mata pilih Kabupaten Mukomuko pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu adalah 13.824 pemilih.
Rincian mata pilih di Kabupaten Mukomuko tersebut adalah jumlah mata pilih laki-laki sebanyak 67.600 dan perempuan sebanyak 70.640 mata pilih.
BACA JUGA:Maju Independen, Calon harus Siapkan Dukungan KTP Minimal Segini di Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !
Selain mengenai ketentuan dan syarat dukungan minimal KTP yang mengacu mata pilih, juga masih ada aturan lain.
Ketentuan dan aturan lain itu mengenai sebaran minimal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko.