BACA JUGA:Onad Jalani Ibadah Jumat Agung, Habib Jafar Singgung Soal Tarawih
Surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya.
Terpenting juga dan perlu diingat untuk jadi perhatian, bahwa dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang calon atau pasangan calon jalur perorangan atau independen.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pemilukada sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang ketentuan tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Rahasia Orang Sukses: Kunci Kesuksesan yang Harus Kamu Ketahui!
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idulfitri, Dewan Provinsi Bengkulu Minta Pengamanan Jalan Raya Diperketat
Adapun detail jadwal tahapan Pemilukada 2024, mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :
1. Pendaftaran Pasangan Calon
Jadwal pendaftaran pasangan calon mulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
2. Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
Jadwal penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga berakhir 21 September 2024.
3. Penetapan Pasangan Calon
Jadwal penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
BACA JUGA:Fenomena Aneh di Antartika Bikin Peneliti Bingung, Mungkinkah Pertanda Kiamat Sudah Dekat?
BACA JUGA:Tips Agar Kamu Tidak Bekerja Malas-Malasan: Cara Efektif untuk Tetap Produktif
4. Masa Kampanye Pasangan Calon