BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tegakkan integritas wartawan, Dewan Pers sampaikan imbauan ini jelang hari raya Idul Fitri.
Imbauan yang tertuang dalam surat Nomor: 346/DP/K/III/2024, tertanggal 28 Maret 2024 berisikan beberapa poin penting.
Imbauan Dewan Pers jelang hari raya Idul Fitri di antaranya sebagai berikut :
1. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
permintaan Tunjangan Hari Raya (THR)
2. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan barang
3. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan sumbangan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Dewan Pers Imbau Wartawan Mundur dari LSM/Ormas Tertentu: Menghindari Konflik Kepentingan
Adapun berbagai permintaan itu yang mungkin diajukan oleh berbagai pihak yang mengatasnamakan media.
Baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada 10 -11 April 2024.
Imbauan dalam surat Nomor: 346/DP/K/III/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.
Khususnya, oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
BACA JUGA:Menko Polhukam Dukung Gagasan PWI Pusat untuk Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
BACA JUGA:Jaga Kelestarian Bumi dari Kerusakan, PWI Serahkan Bantuan 10.000 Bibit Pohon ke Ancol