4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat: Ini Lengkapnya
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: Ini Lengkapnya
Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.
Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.
Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang
mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu
kehidupan pers nasional.