Tegakkan Integritas Wartawan, Dewan Pers Sampaikan Imbauan Ini Jelang Hari Raya Idul Fitri

Selasa 02-04-2024,05:17 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),  

5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),  

6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),  

7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),  

8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)  

9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  

10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)  

11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) 

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat: Ini Lengkapnya

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: Ini Lengkapnya

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani 

permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. 

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama. 

Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang 

mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu 

kehidupan pers nasional.

Kategori :