Tegakkan Integritas Wartawan, Dewan Pers Sampaikan Imbauan Ini Jelang Hari Raya Idul Fitri

Selasa 02-04-2024,05:17 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Pada surat imbauannya, Dewan Pers menyatakan bahwa sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. 

Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. 

Ditegaskan dalam surat imbauan ini, bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai ataupun wartawannya. 

BACA JUGA:Ingin Tambah Modal Usaha dengan Top Up KUR BRI 2024, Perhatikan Syarat Terbarunya di Sini

BACA JUGA:Jenis Pinjaman KUR BRI 2024 dan Rincian Bunga, Mulai Terkecil 3 Persen hingga 9 Persen Per Tahun

Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya.

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau 

alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers. 

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut: 

BACA JUGA:Tunggakan Pinjol Bikin Pinjaman KUR BRI 2024 Tidak Cair, Berikut Solusi Mengatasinya !

BACA JUGA:Tips dan Syarat agar Pinjaman KUR BRI 2024 Cepat Cair, Anda Perlu Tahu dan Patut Mencoba

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  

2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),  

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), 

Kategori :